Implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terhadap Kerukunan Kehidupan Beragama di Ruang Digital
Keywords:
UU ITE, kerukunan, kehidupan beragamaAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap kerukunan kehidupan beragama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif sosiologis dengan data primer adalah UU ITE dan kasus-kasus di media yang berkaitan dengan ujaran kebencian, penistaan agama, dan persoalan intoleransi lainnya. Tulisan ini berpendapat bahwa secara normatif, peraturan tersebut telah mencoba membangun kehidupan beragama yang harmonis di masyarakat dengan menegaskan pada pasal 28 ayat (2) tentang larangan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antara sesama. Meskipun demikian, dalam tataran sosiologis, peraturan ini belum berjalan sesuai fungsinya, sehingga belum berdampak positif bagi keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia. UU ITE muncul ketika “telah dilanggar†bukan pada tataran “peredamâ€. Hal ini disebabkan masih terdapat beberapa frasa undang-undang yang belum tegas dan masih menimbulkan multitafsir. Hal yang terjadi kemudian adalah aksi saling lapor atau ajang balas dendam dengan menggunakan UU ITE sebagai dasar. Pada akhirnya, kerukunan kehidupan beragama di Indonesia belum tercapai dengan baik.
Kata Kunci: UU ITE, kerukunan, kehidupan beragama
This paper aims to see how the Electronic Information and Transactions Law (ITE law) affects religious harmony in Indonesia. This study uses a sociological normative approach with the primary data being the ITE Law and cases in the media related to hatred, blasphemy, and other tolerance issues. This paper argues that normatively, the regulation has tried to build a harmonious religious life in society by affirming Article 28 paragraph (2) concerning the prohibition of causing hatred and enmity between others. However, at the sociological level, this regulation is not yet in accordance with its function, so it does not have a positive impact on religious life in Indonesia. The ITE Law appears when it "has been violated" not at the "silencer" level. This is because there are still several legal phrases that are not yet firm and still lead to multiple interpretations. What happened then was an act of mutual reporting or revenge using the ITE Law as a basis. In the end, the harmony of religious life in Indonesia has not been achieved properly.
Keywords: UU ITE, harmony, religious life