Implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terhadap Kerukunan Kehidupan Beragama di Ruang Digital

Authors

  • Wardatun Nabilah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Indonesia
  • Dewi Putri Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Indonesia
  • Nurul 'Aini Octavia Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Indonesia
  • Deri Rizal Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Indonesia
  • Arifki Budia Warman Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47655/dialog.v45i1.527

Keywords:

UU ITE, kerukunan, kehidupan beragama

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap kerukunan kehidupan beragama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif sosiologis dengan data primer adalah UU ITE dan kasus-kasus di media yang berkaitan dengan ujaran kebencian, penistaan agama, dan persoalan intoleransi lainnya. Tulisan ini berpendapat bahwa secara normatif, peraturan tersebut telah mencoba membangun kehidupan beragama yang harmonis di masyarakat dengan menegaskan pada pasal 28 ayat (2) tentang larangan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antara sesama. Meskipun demikian, dalam tataran sosiologis, peraturan ini belum berjalan sesuai fungsinya, sehingga belum berdampak positif bagi keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia. UU ITE muncul ketika “telah dilanggar†bukan pada tataran “peredamâ€. Hal ini disebabkan masih terdapat beberapa frasa undang-undang yang belum tegas dan masih menimbulkan multitafsir. Hal yang terjadi kemudian adalah aksi saling lapor atau ajang balas dendam dengan menggunakan UU ITE sebagai dasar. Pada akhirnya, kerukunan kehidupan beragama di Indonesia belum tercapai dengan baik.

Kata Kunci: UU ITE, kerukunan, kehidupan beragama

 

This paper aims to see how the Electronic Information and Transactions Law (ITE law) affects religious harmony in Indonesia. This study uses a sociological normative approach with the primary data being the ITE Law and cases in the media related to hatred, blasphemy, and other tolerance issues. This paper argues that normatively, the regulation has tried to build a harmonious religious life in society by affirming Article 28 paragraph (2) concerning the prohibition of causing hatred and enmity between others. However, at the sociological level, this regulation is not yet in accordance with its function, so it does not have a positive impact on religious life in Indonesia. The ITE Law appears when it "has been violated" not at the "silencer" level. This is because there are still several legal phrases that are not yet firm and still lead to multiple interpretations. What happened then was an act of mutual reporting or revenge using the ITE Law as a basis. In the end, the harmony of religious life in Indonesia has not been achieved properly.

Keywords: UU ITE, harmony, religious life

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Dewi Putri, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Indonesia

    Dosen Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, Sumatera Barat

  • Nurul 'Aini Octavia, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Indonesia

    Dosen Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, Sumatera Barat

  • Deri Rizal, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Indonesia

    Dosen Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, Sumatera Barat

  • Arifki Budia Warman, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Indonesia

    Dosen Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, Sumatera Barat

References

Daftar Pustaka

Dewi, D. K., & Triandika, L. S. (2020). Konstruksi Toleransi pada Akun Media Sosial Jaringan Gusdurian. Jurnal Lentera, 4 (1), 19-39. https://doi.org/10.21093/lentera.v4i1.2159

Dhada, T. P. (2022). Efektifitas Peran UU ITE dalam Rangka Melindungi Serta Menjaga Seluruh Aktifitas Siber Yang Ada di Indonesia. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 6 (1), 40-48.

Fathurohman, I. (2021). Lima Kasus Kontroversial Abu Janda yang Berujung Laporan Polisi. IDN News.

Fitriani, Y. (2017). Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial sebagai Sarana Penyebaran Informasi bagi Masyarakat. Paradigma - Jurnal Komputer Dan Informatika, 19 (2), 152.

Futaqi, S. (2019). Konsepsi dan Limitasi Toleransi dalam Merayakan Keberagaman dan Kebebasan Manusia. Annual Conference for Muslim Scholars, 2, 156-167.

Hakim, L. Al. (2021). Konektivitasi Hate Speech , Hoaks, Media Mainstream dan Pengaruhnya bagi Sosial Islam Indonesia. Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 6 (6), 149-167.

Haryani, E. (2019). Intoleransi dan Resistensi Masyarakat terhadap Kemajemukan: Studi Kasus Kerukunan Beragama di Kota Bogor, Jawa Barat. Jurnal Harmoni, 18 (2), 73-90. https://doi.org/10.32488/harmoni.v18i2.405

Huda, M. T., & Filla, O. F. (2019). Media Sosial Sebagai Sarana Membangun Kerukunan Pada Komunitas Young Interfaith Peacemaker (Yipc). Religi Jurnal Studi Agama-Agama, 15 (1), 28. https://doi.org/10.14421/rejusta.2019.1501-03

Ibrahim, I. (2021). Polri Pastikan Melanjutkan Proses Hukum Pelanggaran UU ITE yang Menjerat Abu Janda. Www.Tribunnews.Com.

Kartawidjaja, J. (2020). Survei Wahid Institute: Intoleransi-Radikalisme Cenderung Naik. Media Indonesia, 21 (1), 1-9.

Kashai, M., & Pelupessy, R. (2021). The Nusantara Characters in Overcoming Negative Behaviors. Dialog, 44 (2), 166-177.

Mawaza, J. F., & Khalil, A. (2020). Masalah Sosial dan Kebijakan Publik di Indonesia (Studi Kasus UU ITE No. 19 Tahun 2016). Journal of Governance Innovation, 2 (1), 22-31. https://doi.org/10.36636/jogiv.v2i1.386

Mayasaroh, K. (2020). Toleransi Strategi Dalam Membangun Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia. Al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 3 (1, January), 77-88.

Mendagri, M. dan. (2006). Peraturan Bersama Menag No. 9 2006 dan Mendagri No. 8 2006 Tentang FKUB. Dalam Peraturan Bersama Menag No. 9 2006 dan Mendagri No. 8 2006 Tentang FKUB.

Prahassacitta, V. (2019). Konsep Kejahatan Siber dalam Sistem Hukum Indonesia. Https://Business-Law.Binus.Ac.Id/.

Prayogo, A., Simamora, E., & Kusuma, N. (2020). Peran Pemerintah dalam Upaya Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia. Jurnal Jurist-Diction, 3 (1), 21. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17619

RI/1945, U. (2000). UUD Negara RI Tahun 1945.

Riwukore, J. R., Habaora, F., Zamzam, F., & Yustini, T. (2021). Tolerance Portraits in Kupang City Based on Dimensions of Perception, Attitude, Cooperation, and Government Role. Dialog, 44 (1), 117-128. https://doi.org/10.47655/dialog.v44i1.404

Rizkinaswara, L. (2019). Menilik Sejarah UU ITE dalam Tok-Tok Kominfo #13. Https://Aptika.Kominfo.Go.Id/.

Rohman, F., & Munir, A. (2018). Membangun Kerukunan Umat Beragama Dengan Nilai-Nilai Pluralisme Gus Dur. Jurnal An-Nuha, 5 (2), 155-172.

SAFEnet. (2020). Daftar Kasus Netizen yang Terjerat UU ITE. SAFEnet.

Septiaputri, M. D. (2021). Asal Usul UU ITE - Hukum. Rri.Co.Id, Februari 2021.

Setiawan, R., & Arista, M. O. (2013). Efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia dalam Aspek Hukum Pidana. Jurnal Recidive, 2 (2), 139-146.

Sidik, S. (2013). Dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat. Jurist-Diction, 1 (3), 933-948.

Simajuntak, H. (2008). Jerat Hukum Pidana SARA Menurut Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE Tahun 2008. Pekanbaru.Tribunnews.Com.

Susetyo, H., Prihatini, F., Abdurakhman, A., Hilimi, N., Mahabah, I., Apriyanti, I., & Rahmadhani, S. (2020). Keberlakuan Hukum Penodaan Agama di Indonesia Antara Tertib Hukum dan Tantangan Hak Asasi Manusia. Jurnal Perspektif Hukum, 20 (1), 71. https://doi.org/10.30649/phj.v20i1.244

TIM CNN Indonesia. (2019). LSI: Intoleransi di Era Jokowi Masih Tinggi. CNN Indonesia, 1.

Tim detikcom. (2021a). Anwar Abbas: Abu Janda Merendahkan Islam. News.Detik.Com.

Tim detikcom. (2021b). Ini Ucapan Bahar Smith-Eggi soal Jenderal Dudung yang Bikin Dipolisikan. Detik News.

Tim detikcom. (2021c). Yahya Waloni Didakwa dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama. Detik News.

Tim Litbang, M. M. P. (2022). Deretan Kasus Ujaran Kebencian di Indonesia , Nomor 1 Paling Menghebohkan.

Undang-Undang. (2008). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

UU Nomor 1/PNPS/1965. (1965). Penetapan Presiden Republik Indonesia tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. UU Nomor 1/PNPS/1965, 2(1), 1-7.

UU Nomor 11/2008. (2008). Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Winarni, R. R. (2016). Efektivitas Penerapan Undang-Undang ITE dalam Tindak Pidana Cyber Crime. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 14 (0854), 16-27.

Zaenal, M., & Eko, A. (2021). Resolusi Konflik Ujaran Kebencian Di Media Sosial Berbasis Kearifan Lokal Di Bali. Jurnal Harmoni, 20 (2), 209-222.

Downloads

Published

2022-06-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terhadap Kerukunan Kehidupan Beragama di Ruang Digital. (2022). Dialog, 45(1), 69-80. https://doi.org/10.47655/dialog.v45i1.527