Millennial Generation's Views On The Myth Of “Jilu Marriage†In Nganjuk East Java
Pandangan Generasi Milenial Terhadap Mitos Pernikahan “Jilu†Di Nganjuk Jawa Timur
Keywords:
Jilu marriage, myth, Nganjuk, millennial generationAbstract
One of Indonesia's attractive cultures is available in the Javanese culture, especially in marriage tradition. Javanese marriage has been practiced in the forms of ritual or traditional ceremonies one of which is Jilu marriage. Jilu marriage is a customary law that prohibits a marriage between the fisrt child and the third child. Javanese people believe that the transgression of this law may bring about misfortune. This study explores how millennial generations view this tradition This research was conducted by using qualitative and quantitative approaches. Methods of collecting data include interview, literature review, and questionnaire. Quantitative data relies upon the statistic method while qualitative data is analyzed by reducing, exposing, and making conclusion. The study found that the mythology of Jilu marriage derives from Javanese ancestors' beliefs that regard number 3 as sacred number. Interestingly, millennials views of this can be categorized into three groups: those who believe, those who do not take it into consideration, and those who are neutral.
Salah satu budaya di Indonesia yang menarik untuk dikaji adalah budaya Jawa. Salah satunya terletak pada bidang pernikahan. Dalam melaksanakan pernikahan ada serangkaian ritual atau upacara adat yang harus dilaksanakan. Salah satu aturannya adalah dilarang melakukan pernikahan Jilu, yakni menikahkan anak nomor satu dengan anak nomor tiga karena dipercaya akan mendatangkan malapetaka. Pada era modern masyarakat Jawa masih ada yang percaya terhadap tradisi tersebut dan ada juga yang sudah meninggalkan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan deskripsi tentang mitos pernikahan Jilu dan pendapat generasi milenial tentang mitos tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, studi pustaka, dan kuesioner. Data kuantitatif yang ada dianalis dan disajikan dengan model statistika (diagram batang dan lingkaran) dan dilakukan penarikan kesimpulan, sedangkan data kualitatif dianalisis dengan cara mereduksi serta memaparkan data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan mitos pernikahan Jilu berasal dari kepercayaan nenek moyang suku Jawa yang mengkeramatkan angka 3 dan dampaknya sering terjadi karena menjadi guneman masyarakat. Generasi milenial di Nganjuk ada yang percaya dengan tradisi Jilu, ada yang tidak percaya, dan ada yang bersikap netral.