INDEKS LAYANAN KEDIKLATAN BALAI DIKLAT KEAGAMAAN MEDAN

https://doi.org/10.47655/dialog.v42i2.332

Authors

  • Sri Rayani Tanjung Balai Diklat Keagamaan Bandung

Keywords:

Indeks Layanan Kediklatan, Indeks Kepuasan Masyarakat, Pelayanan Publik

Abstract

Tulisan ini diangkat dari hasil survei untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dalam hal ini peserta diklat terhadap kinerja unit pelayanan publik Balai Diklat Keagamaan (BDK) Medan dan untuk mendapatkan informasi tentang indeks layanan kediklatan dari pengguna layanan di BDK Medan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan secara berkesinambungan. Responden pada Survei ini adalah peserta diklat yang telah menerima pelayanan/alumni diklat BDK Medan dari Tahun 2016-2018 dan dipilih sesuai dengan pemetaan yang dilakukan berdasarkan teknik cluster random sampling. Secara teknis penyampaian kuesioner dilakukan dengan menyurati stakeholder BDK Medan dan menyepakati pertemuan tersebut di Aula Hotel/Rumah Makan dalam pengisian kuesioner. Hasil penelitian ini memberikan informasi bahwa seluruh unsur pelayanan publik BDK Medan dalam kategori “BAIKâ€, dengan nilai Indeks Layanan Kediklatan BDK Medan sebesar 86,17 yang berada pada interval (76,61-88,30). Hal ini menyatakan bahwa secara mutu aspek-aspek pelayanan publik BDK Medan dalam kategori “BAIK†namun perlu dioptimalkan dengan mencari metode pelayanan yang paling efektif dan efesien sehingga pelayanan terhadap peserta diklat lebih baik lagi. Indeks ini mengalami peningkatan dari Survei IKM Periode I pada Bulan Mei Tahun 2018 sebesar 83,46.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Indonesia, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
________, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
________, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
________, Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
________, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014
________, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
________, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
________, Peraturan Kepala Lembaga Adminitrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah
________, Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
________, Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama
________, Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
________, Keputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama
________, Surat Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Nomor 61 Tahun 2017 tentang Panduan dan Instrumen Pengendalian Mutu Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Beserta Lampirannya
________, Surat Edaran Kepala Balitbangdiklat Kementerian Agama RI Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Prosedur dan Mekanisme Pemilihan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Balitbangdiklat Kementerian Agama RI
________, Surat Keputusan Kepala BDK Medan Nomor 18 Tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada BDK Medan Tahun 2018.
Moenir. (1995). Manajemen Pelayanan Umum. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung : CV. Alfabeta.
Tjiptono, F. (2002). Manajemen Jasa. Yogyakarta : Ardi.
Widodo, T. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif. Solo: UNS Press.
Wiryawan, N. J. dan Wiryawan, Z. (2003). Dampak Korupsi Terhadap Penanaman Modal Asing: Sebuah Studi Literatur dengan Catatan Perbandingannya di Indonesia, Manajemen dan Usaawan Indonesia, No 36.

Published

2020-02-17

How to Cite

Tanjung, S. R. (2020). INDEKS LAYANAN KEDIKLATAN BALAI DIKLAT KEAGAMAAN MEDAN. Dialog, 42(2), 185–198. https://doi.org/10.47655/dialog.v42i2.332

Issue

Section

Articles